Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan terkait kelonggaran – kelonggaran aktifitas masyarakat dalam masa pandemi sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam kesempatannya, Arief menerangkan Pemerintah Kota Tangerang tetap melaksanakan Intruksi Mendagri terkait PPKM Level 4, 3, 2 dan Level 1 dalam tatanan implementasinya.
“Untuk Aglomerasi Jabodetabek khususnya Kota Tangerang masih berada di Level 3, kelonggarannya antara lain tempat olahraga sudah diizinkan maksimal 50% dari kapasitas, Mall juga usia dibawah 12 tahun sudah boleh diperkenankan dengan pengawasan orang tua,” terang Arief
“Walau sudah ada kelonggaran kita harus tetap waspada dan hati – hati sehingga kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus kita kendalikan bersama masyarakat,” tambahnya
Terkait fasilitas publik, Arief mengungkapkan bahwa taman – taman belum diperbolehkan dibuka untuk mengindari penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
“Untuk fasilitas publik belum kami buka, kami masih waspada terhadap kerumunan di taman – taman, kami sedang persiapkan aplikasi Peduli Lindungi kalau misalnya sudah kita buka,” ungkap Arief.(dicy)